Kamis, 22 Oktober 2009

koperasi ? ? ?

Koperasi ? ? ?


Logo gerakan koperasi.gif

Dalam praktiknya, banyak orang sudah banyak merasakan manfaat koperasi. Tetapi tidak banyak yang tau tentang sejarah koperasi ataupun pengertiannya. Ternyata koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perkembangan koperasi sangat mempengaruhi perkembangan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Banyak sekali orang yang mendefinisikan tentang koperasi. Salah satunya, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Apa sih tujuan dibangunnya koperasi????

Kalau dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang meningkat atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraaan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.

Dalam kondisi seperti di Indonesia., di mana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi.

Referensi :

id.wikipedia.org

Sitio. Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI: Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.