Rabu, 25 November 2009

Fungsi, Kelompok dan Organisasi Koperasi

Pada awalnya yang kita ketahui tentang koperasi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok para anggotana, sehingga hanya ada koperasi konsumsi. Namun dalam perkembangannya fungsi koperasi bermacam-macam antara lain sebagai tolak ukur kegiatan usaha, sebagai bentuk usaha baru, dan sebagai alternatif kegiatan usaha.
Berkitan dengan usaha meningkatkan ksejahteraan masyarakat koperasi mempunyai fungsi dalam bidang ekonomi dan sosial. Dengan demikian maka pembangunan ekonomi yang berbasis kerakyatan dengan bentuk badan usaha koperasi perlu terus ditumbuhkembangkan.
 Fungsi Koperasi dalam Bidang Ekonomi dan Sosial
Pada umumnya usaha koperasi memiliki dua fungsi penting yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, yaitu fungsi bidang ekonomi dan fungs bidang sosial.
1. Fungsi dalam Bidang Ekonomi
a. Membutuhkan motif berusaha yang lebih berperikemanusiaan.
b. Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil.
c. Memerangi monopoli dan bentuk-bentuk konsentrasi permodalan lainnya.
d. Menawarkan barang-barang dan jasa dengan harga yang lebih murah.
e. Menigkatkan penghasilan anggota.
f. Menyederhanakan dan mengefisienkan tata niaga.
g. Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.
h. Menjaga keseimbangan antara permintaan dan penawaran, antara kebutuhan dan pemenuhan kebutuhan.
i. Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapat secara aktif.

2. Fungsi dalam Bidang Sosial
a. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat bekerja sama, baik dalam menyelesaikan mereka, maupun dalam membangun tatanan sosial masyarakat yang lebih baik.
b. Mendidik para anggotanya untuk memiliki semangat berkorban, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, demi terwujudnya tatanan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan beradab.
c. Mendorong terwujudnya suatu tatanan sosial yang bersifat demokratis, menjamin dan melindungi hak dan kewajiban setiap orang.
d. Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.

Pengelompokan koperasi
Penggolongan koperasi ialah pengelompokkan koperasi ke dalam kelompok-kelompok tertentu berdasarkan kriteria dan karakteristik yang tertentu pula. Dalam perkembangannya, jenis koperasi yang berkembang cenderung bervariasi. Koperasi kemudian dapat digolongkan ke dalam beberapa kelompok besar berdasarkan pendekatan. Dan dalam masing-masing kelompok besar dapat digolong-golongkan ke dalam kelompok-kelompok kecil yang lebih khusus.

 Pengelompokan koperasi berdasarkan bidang usaha, dapat digolongkan sebagai berikut.
1. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya.
2. Koperasi produksi adalah yang kegiatan utamanya memproses bahan baku menjadi barang jadi/setengah jadi.
3. Koperasi pemasaran adalah koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang dihasilkannya.
4. Koperasi kredit/simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
 Koperasi berdasarkan profesi anggotanya.
Istilah profesi sebenarnya mempunyai arti sebagai jenis pekerjaan yang dilakukan orang-orang yang mempunyai keahlian atau kecakapantertentu berdasarkan kode etik.
Berdasarkan profesi anggotanya, koperasi dapat dibedakan menjadi :
a. Koperasi karyawan;
b. Koperasi Pegawai Negeri Sipil;
c. Koperasi Angkatan Darat, Laut, Udara, dan Polri;
d. Koperasi mahasiswa;
e. Koperasi pedagang pasar;
f. Koperasi veteran RI;
g. Koperasi nelayan;
h. Koperasi kerajinan, dan sebagainya.
 Koperasi berdasarkan daerah kerjanya
Daerah kerja koperasi di sini adalah luas-sempit wilayah yanh dijangkau oleh suatu adan usaha koperasi dalam melayani kepentingan para anggotanya atau melayani masyarakat. Berdasarkan daerah kerjanya, koperasi digolongkan sebagai berikut:
a. Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang yang biasanya didirikan pada lingkup wilayah terkecil tertentu.
b. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan koperasi-koperasi primer biasanya didirikan sebagai pemusatan dari berbagai koperasi primer dalam lingkup wilayah tertentu.
c. Koperasi gabungan koperasi gabungan hampir sama dengan koperasi pusat, koperasi gabungan tidak beranggotakan orang-orang, melainkan beranggotakan koperasi-koperasi pusat yang berasal dari wilayah tertenu.
d. Koperasi induk ialah koperasi yang beranggotakan berbagai koperasi pusat atau koperasi-koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota negara.

Organisasi Koperasi
Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam UU No.25/1992, salah satu syarat pendirian koperasi ialah tersedianya 20 orang anggota.
Berikut adalah bagian-bagian dalam bentuk organisasi koperasi ialah :
 Pengurus
• Tugas
• Mengelola koperasi dan usahanya.
• Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi.
• Menyelenggarakan rapat anggota.
• Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban.
• Maintenance daftar anggota dan pengurus.
• Wewenang
• Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
• Meningkatkan peran koperasi.
 Pengawas
• Tugas
• Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
• Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
• Wewenang
• Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
• Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
 Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan koperasi secara efisien dan profesional.
• Tugas dan tanggung jawab pengelola :
• Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
• Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
• Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
• Mementukan standar kualifikasi dalam menentukan dan pomosi pegawai.
 Anggota
• Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20.
• Orang-orang.
• Badan Hukum Koperasi.
• Kewajiban para anggota, meliputi :
• Mengamalkan asas, landasan dan sendi Koperasi.
• Menghadiri dan aktif dalam Rapat Anggota.
• Melunasi simpanan yang telah ditentukan.
• Aktif dalam proses usaha koperasi.
• Mengikuti pendidikan yang diadakan tentang perkoperasian.
• Kewajiban bersama atas kerugian yang diderita.
• Hak Para Anggota, meliputi :
• Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan.
• Memilih / dipilih menjadi anggota pengurus / badan penasehat.
• Mendapatkan pelayanan yang sama.
• Melakukan pengawasan jalannya koperasi.


• ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Organisasi+Koperasi+(III).ppt
• Subandi. 2008. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta : Bandung

Pengertian dan Definisi Koperasi

Pengertian Koperasi
Pada umumnya kita sering sekali mendengar kata koperasi. Sebenarnya apa sih kopeasi itu ? mungkin sebagian masyarakat atau kita sendiri hanya mengetahui koperasi itu sebagai tempat menjual barang yang diikuti oleh beberapa orang atau biasa disebut badan usaha. Tetapi pengertian koperasi tersebut bukan hanya itu saja, disini saya akan memperjelas lagi tentang pengertian dari koperasi.
Koperasi dalam bahasa inggris nya biasa disebut dengan co-operation , cooperative yang dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama. Semua arti tersebut mempunyai sifat dari kerja sama. Kerja sama atau yang biasa kita sebut gotong royong, Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama untuk meraih tujuan bersama. Karena dalam tujuannya , koperasi dapat diartikan sebagai organisasi sosial dan ekonomi. Kedua tujuan tersebut di dalamnya bisa diartikan sama, karena sebenarnya koperasi itu bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus pemilik yang bertujuan mensejahterakan masyarakat umumnya.
Definisi koperasi :
1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didrikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekoomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan penigkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2. Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3. Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yng sama.
5. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.

Pengertian koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah :
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia.
Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Koperasi didirikan atas dasaradanya kesaman kebutuhan di antara para anggotanya.
2. Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4. Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6. Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan angotanya.
9. Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
10. Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

• www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
• Subandi. 2008. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta: Bandung

Kamis, 22 Oktober 2009

koperasi ? ? ?

Koperasi ? ? ?


Logo gerakan koperasi.gif

Dalam praktiknya, banyak orang sudah banyak merasakan manfaat koperasi. Tetapi tidak banyak yang tau tentang sejarah koperasi ataupun pengertiannya. Ternyata koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Perkembangan koperasi sangat mempengaruhi perkembangan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris.

Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia termasuk Indonesia. Menurut Sukuco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.

Koperasi mengandung makna “kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Banyak sekali orang yang mendefinisikan tentang koperasi. Salah satunya, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.

Apa sih tujuan dibangunnya koperasi????

Kalau dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian, keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya dapat diukur dari peningkatan kesejahteraan anggota. Kesejahteraan bermakna sangat luas dan juga bersifat relatif, karena ukuran sejahtera bagi seseorang dapat berbeda satu sama lain. Keberhasilan koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggotanya akan lebih mudah diukur, apabila aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh anggota dilakukan melalui koperasi. Dalam pengertian ekonomi, tingkat kesejahteraan itu dapat ditandai dengan tinggi rendahnya pendapatan riil. Apabila pendapatan riil seseorang meningkat atau masyarakat meningkat, maka kesejahteraaan ekonomi seseorang atau masyarakat tersebut meningkat pula. Berkaitan dengan jalan pikiran tersebut, maka apabila tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya, maka berarti pula tujuan koperasi itu diwujudkan dalam bentuk meningkatnya pendapatan (riil) para anggotanya. Dengan demikian, pengertian kesejahteraan yang bersifat abstrak dan relatif tersebut dapat diubah menjadi pengertian yang lebih konkrit dalam bentuk pendapatan, sehingga pengukurannya dapat dilakukan secara nyata.

Dalam kondisi seperti di Indonesia., di mana pendekatan pembinaan dan pengembangan koperasi dengan top-down-approach, banyak koperasi dengan sejumlah anggota yang kurang mempunyai hubungan ekonomi satu sama lain. Dalam kata lain partisipasi anggota terhadap koperasinya masih relatif kecil sehingga sukar untuk mengatakan bahwa peningkatan kondisi sosial ekonomi anggota koperasi sebagai keberhasilan dari pada koperasi.

Referensi :

id.wikipedia.org

Sitio. Arifin, Halomoan Tamba. 2001. KOPERASI: Teori dan Praktik. Jakarta : Erlangga.