Rabu, 25 November 2009

Pengertian dan Definisi Koperasi

Pengertian Koperasi
Pada umumnya kita sering sekali mendengar kata koperasi. Sebenarnya apa sih kopeasi itu ? mungkin sebagian masyarakat atau kita sendiri hanya mengetahui koperasi itu sebagai tempat menjual barang yang diikuti oleh beberapa orang atau biasa disebut badan usaha. Tetapi pengertian koperasi tersebut bukan hanya itu saja, disini saya akan memperjelas lagi tentang pengertian dari koperasi.
Koperasi dalam bahasa inggris nya biasa disebut dengan co-operation , cooperative yang dapat diartikan bekerja bersama-sama atau usaha bersama. Semua arti tersebut mempunyai sifat dari kerja sama. Kerja sama atau yang biasa kita sebut gotong royong, Gotong royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan bersama-sama untuk meraih tujuan bersama. Karena dalam tujuannya , koperasi dapat diartikan sebagai organisasi sosial dan ekonomi. Kedua tujuan tersebut di dalamnya bisa diartikan sama, karena sebenarnya koperasi itu bentuk kegiatan usaha yang paling ideal dimana anggotanya, juga bertindak sebagai produsen, sebagai konsumen, dan sekaligus pemilik yang bertujuan mensejahterakan masyarakat umumnya.
Definisi koperasi :
1. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang didrikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan ekoomi terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan penigkatan kesejahteraan ekonomi anggotanya.
2. Melayani anggota yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi.
3. Bentuk kerjasama di dalam organisasi koperasi bersifat terbuka dan sukarela.
4. Masing-masing anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yng sama.
5. Masing-masing anggota koperasi berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalannya koperasi.
6. Resiko dan keuntungan koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.

Pengertian koperasi di Indonesia
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Dalam penjelasan pasal 33 ayat (1) UUD 1945 antara lain dikemukakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas asas kekeluargaan” dan ayat (4) dikemukakan bahwa “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan”, sedangkan menurut pasal 1 UU No.25/1992, yang dimaksud dengan koperasi di Indonesia adalah :
“Badan usaha yang beranggotakan orang-seseorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Tujuan koperasi sebagaimana dikemukakan dalam pasal 3 UU No.25/1992 adalah sebagai berikut:
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan pancasila dan UUD 1945.”
Dalam tujuan tersebut dapat dimengerti bahwa koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang secara konstitusional dinyatakan sesuai dengan susunan perekonomian yang hendak dibangun di Indonesia.
Penjabaran lebih rinci mengenai pengertian koperasi Indonesia sebagaimana dimaksudkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Koperasi didirikan atas dasaradanya kesaman kebutuhan di antara para anggotanya.
2. Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan
3. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan.
4. Koperasi menjunjung tinggi asas demokrasi.
5. Koperasi didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya atas dasar perikemanusiaan.
6. Koperasi memerlukan usaha dan kegiatan di bidang yang dapat memenuhi kebutuhan bersama para anggotanya.
7. Koperasi adalah gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
8. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan angotanya.
9. Koperasi, selain beranggotakan orang-orang, dapat pula beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
10. Koperasi merupakan bagian tak terpisahkan dari perjuangan membangun sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

• www.smecda.com/Files/infosmecda/misc/Koperasi_Iskandar.pdf
• Subandi. 2008. Ekonomi Koperasi (Teori dan Praktik). Alfabeta: Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar